Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Kebenaran dan Akurasi
- Verifikasi Fakta: Pastikan semua informasi yang dipublikasikan telah diverifikasi dengan cermat. Gunakan sumber yang dapat dipercaya dan cross-check data sebelum publikasi.
- Koreksi: Segera perbaiki dan klarifikasi kesalahan yang ditemukan setelah publikasi.
- Transparansi
- Sumber Informasi: Jelaskan dengan jelas sumber informasi yang digunakan dalam laporan berita.
- Konflik Kepentingan: Deklarasikan setiap potensi konflik kepentingan, baik yang berkaitan dengan sumber berita, iklan, maupun hubungan bisnis.
- Objektivitas
- Keseimbangan Berita: Berikan pandangan yang seimbang dan tidak bias dalam laporan berita. Pisahkan opini dari berita untuk menghindari kesan manipulatif.
- Penjagaan Netralitas: Jaga agar berita tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, komersial, atau pribadi.
- Hak dan Kewajiban
- Privasi: Hormati privasi individu dalam laporan berita. Hindari pelanggaran privasi tanpa alasan yang sah.
- Hak Cipta: Hargai hak cipta dan atribusi, terutama untuk materi yang bukan hasil produksi sendiri.
2. Etika Konten Berita
- Konten Sensitif
- Kewaspadaan: Tangani konten sensitif dengan hati-hati. Berikan konteks yang cukup dan pertimbangkan dampaknya terhadap pembaca.
- Peringatan: Sertakan peringatan jika konten berpotensi menyinggung atau mempengaruhi audiens secara signifikan.
- Pencegahan Disinformasi
- Verifikasi: Gunakan alat dan metode verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi. Hindari penyebaran berita palsu atau hoaks.
- Klarifikasi: Jika terjadi kesalahan atau disinformasi, beri klarifikasi dan informasi yang benar dengan segera.
- Hak Cipta dan Atribusi
- Penggunaan Materi: Gunakan materi seperti gambar, video, dan grafik dengan izin yang sesuai atau dari sumber yang bebas hak cipta.
- Atribusi: Berikan kredit yang sesuai untuk setiap konten yang bukan hasil produksi internal.
3. Pengelolaan Iklan dan Konten Berbayar
- Pemisahan Konten dan Iklan
- Label: Tandai dengan jelas setiap konten berbayar atau iklan agar tidak membingungkan pembaca. Gunakan label seperti “Iklan” atau “Sponsored Content”.
- Transparansi: Pastikan ada pemisahan yang jelas antara berita dan iklan untuk menjaga kejelasan editorial.
- Kepatuhan Regulasi
- Regulasi Iklan: Patuhi semua regulasi terkait iklan, termasuk iklan politik, produk berisiko, dan perlindungan konsumen.
- Pengungkapan: Ungkapkan dengan jelas hubungan antara sponsor dan konten beriklan.
4. Interaksi dengan Pembaca
- Moderasi dan Respons
- Moderasi Komentar: Moderasi komentar dengan bijaksana untuk menghindari penyebaran disinformasi, kebencian, atau konten yang merugikan.
- Responsif: Tanggapi pertanyaan dan umpan balik dari pembaca dengan sopan dan profesional.
- Privasi Pengguna
- Pengelolaan Data: Lindungi data pribadi pengguna dan ikuti regulasi perlindungan data yang berlaku.
- Keamanan: Terapkan langkah-langkah keamanan untuk melindungi data pengguna dan integritas situs.
5. Penggunaan Teknologi dan Algoritma
- Transparansi Algoritma
- Penjelasan Algoritma: Jelaskan bagaimana algoritma bekerja, terutama yang mempengaruhi rekomendasi konten atau penargetan iklan.
- Pengaruh Teknologi: Pastikan bahwa penggunaan teknologi tidak memanipulasi konten secara tidak etis.
- Pembaruan Teknologi
- Keamanan: Perbarui sistem dan perangkat lunak secara berkala untuk mengatasi celah keamanan dan meningkatkan performa.
- Etika Teknologi: Hindari penggunaan teknologi yang dapat merugikan pembaca atau merusak integritas berita.
6. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Tanggung Jawab Sosial
- Dampak Sosial
- Pertimbangan: Pertimbangkan dampak sosial dari berita yang dipublikasikan dan usahakan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
- Diskusi Konstruktif: Dorong diskusi yang sehat dan konstruktif di platform berita.
- Kesehatan Mental
- Peringatan: Berikan peringatan jika konten berpotensi mempengaruhi kesehatan mental pembaca.
- Dukungan: Sediakan sumber daya atau informasi mengenai dukungan jika diperlukan.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa media siber beroperasi dengan integritas, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Dengan mengikuti pedoman ini, media berita dapat menjaga kualitas jurnalistik dan kepercayaan publik, sambil mematuhi standar etika dan regulasi yang berlaku. Jika ada tambahan atau penyesuaian yang dibutuhkan, silakan beri tahu!